Jumat, 19 Desember 2008

pengertian alat bukti

Pengertian Alat Bukti
Alat bukti dan pembuktian yang terjadi dalam suatu persidangan perkara, baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara ataupun dalam persidangan peradilan agama, menempati posisi penting dari jalannya peradilan atau persidangan. Hakim dalam menjatuhkan putusan atau vonis akan selalu berpedoman kepada hasil pembuktian.1
Dalam kaitannya dengan pembuktian dan segala aktivitasnya, mengetahui pengertian dari istilah-istilah tersebut akan sangat membantu dalam memahami lingkup pembuktian dan urgensinya. Dibawah ini diketengahkan beberapa pengertian dari alat bukti.
Menurut Waluyo, alat bukti adalah sesuatu hal (barang atau non barang) yang ditentukan oleh undang-undang yang dapat digunakan untuk memperkuat dakwaan. Sedangkan alat bukti menurut Andi Hamzah, adalah upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan misalnya keterangan terdakwa, saksi, ahli, surat dan petunjuk, dalam perkara perdata termasuk persangkaan dan sumpah.2
Senada dengan Andi Hamzah, Sabuan dkk mendefiniskan alat bukti dengan lebih sederhana yaitu alat yang dipakai untuk dapat membantu hakim dalam menggambarkan kembali tentang kepastian pernah terjadinya tindak pidana. Pengertian alat bukti tersebut kemudian oleh Hari Sasangka ditambahkan dengan adanya satu unsur lagi yaitu berkenaan dengan tujuan diajukannya alat bukti tersebut yaitu untuk memberi keyakinan kepada Hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.3
Pengertian mengenai alat bukti ini dapat juga ditemukan dalam Black’s Law Dictionary dimana disebutkan bahwa4 :
Evidence is any species of proof,or probative matter, legally presented at the trial of an issue, by the act os the partnes and through the medium of witnesses, record, documents, exhibits, concrete objects, etc, for the purpose of including belief in the mind of the court of jury as to their contention”.
(Alat bukti adalah semua jenis bukti yang secara legal disajikan di depan persidangan oleh suatu pihak dan melalui sarana saksi, catatan, dokumen, peragaan, benda-benda konkrit dan lain sebagainya, dengan tujuan untuk menimbulkan keyakinan pada hakim).